Benarkah Jamaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci Tidak Bisa Dibawa Pulang?

Hantoro, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2024 18:15 WIB
Ilustrasi jenazah jamaah haji Indonesia dimakamkan di Tanah Suci. (Foto: Okezone)
Share :

Dia mengatakan ada beberapa kasus yang harus diminta surat keterangan kepolisian. Pihak Arab Saudi beralasan surat keterangan dari kepolisian itu diperlukan untuk membuktikan bahwa kematian jamaah haji tersebut adalah kematian yang wajar.

Jika kematiannya tidak wajar maka selanjutnya itu merupakan urusan kepolisian. Kalau wajar, dilanjutkan proses pemakaman. 

Sebelum jenazah jamaah haji dimakamkan, RSAS memberikan surat keterangan atau izin jamaah tersebut siap dimakamkan kepada Muassasah Adilla yang ada di Madinah. Setelah surat keluar dari Muassasah, jamaah yang wafat bisa dibawa ke tempat pemandian di daerah Uhud sebelum dimakamkan.

"Pemakaman jenazah boleh dihadiri pihak keluarga. Boleh juga tidak dihadiri, tergantung pihak keluarga yang bersangkutan," pungkasnya.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya