Berikut ini tahapan cara pindah dari haji reguler ke haji plus:
1. Mendaftar kembali haji baru ke Kemenag hingga Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH).
2. Melakukan penyetoran biaya haji plus ke bank yang sudah ditetapkan sampai mendapat nomor kuota.
3. Memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terpercaya untuk memastikan pendaftaran benar-benar diproses dan pasti berangkat.
4. Melakukan pembatalan pendaftaran haji reguler setelah mendapat porsi haji plus dan pengembalian dana.
5. Calon jamaah haji yang pindah ke haji plus jangan membatalkan terlebih dahulu haji reguler sebelum proses pindah selesai dan mendapat nomor porsi serta kepastian keberangkatan.
6. Pilih PIHK yang benar-benar terpercaya dan memiliki izin Kemenag untuk memastikan pendaftaran benar-benar diproses serta pasti berangkat ke Tanah Suci.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)