CARA pindah dari haji reguler ke haji plus bisa diketahui dalam artikel berikut. Diketahui bahwa cukup banyak calon jamaah haji reguler yang memutuskan pindah ke program haji plus.
Alasan calon jamaah haji reguler memutuskan pindah ke haji plus sudah pasti supaya bisa lebih cepat berangkat ke Tanah Suci. Masa tunggu haji reguler memang sangat lama, bahkan bisa mencapai puluhan tahun.
Sebagaimana telah Okezone himpun, proses perpindahan dari haji reguler ke haji plus dibolehkan dengan syarat harus mendapat izin dari Kementerian Agama setempat. Cara perpindahannya tidak sulit, tapi harus melakukan beberapa tahapan.
Prosedur perpindahan ke haji plus sama dengan mendaftar dari awal ke kantor wilayah Kemenag, lalu memilih PIHK, dan membatalkan nomor porsi haji reguler yang sudah dimiliki.
Berikut ini tahapan cara pindah dari haji reguler ke haji plus:
1. Mendaftar kembali haji baru ke Kemenag hingga Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH).
2. Melakukan penyetoran biaya haji plus ke bank yang sudah ditetapkan sampai mendapat nomor kuota.
3. Memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terpercaya untuk memastikan pendaftaran benar-benar diproses dan pasti berangkat.
4. Melakukan pembatalan pendaftaran haji reguler setelah mendapat porsi haji plus dan pengembalian dana.
5. Calon jamaah haji yang pindah ke haji plus jangan membatalkan terlebih dahulu haji reguler sebelum proses pindah selesai dan mendapat nomor porsi serta kepastian keberangkatan.
6. Pilih PIHK yang benar-benar terpercaya dan memiliki izin Kemenag untuk memastikan pendaftaran benar-benar diproses serta pasti berangkat ke Tanah Suci.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)