Syekh Al Albani rahimahullah berkata setelah membawakan hadits ini: "Al Hafizh di dalam At-Talkhis (5/248) berdalil dengan hadits ini akan bolehnya berziarah kubur bagi wanita." (Lihat Ahkaamul Janaa-iz, halaman 232, Maktabah Al Ma'arif)
Dengan berbagai argumen tersebut jelaslah bahwa wanita juga dibolehkan berziarah kubur asalkan tidak sering-sering. Inilah pendapat sejumlah ulama semisal Al Hafizh Ibnu Hajar Al 'Asqalani, Al 'Aini, Al Qurthubi, Asy-Syaukani, Ash-Shan'ani, dan lainnya rahimahumullah. (Lihat Bahjatun Nazhirin (1/583), Daar Ibnul Jauzy)
Allahu a'lam.
(Hantoro)