APAKAH tahalul harus sampai botak? Tahalul merupakan salah satu rangkaian ibadah haji, yakni mengakhiri ihram yang ditandai dengan mencukur rambut.
Tahalul artinya keluar dari keadaan ihram. Tahalul ada dua macam, yakni tahallul awwal (tahallul shugro) dan tahalluts tsani (tahallul kubro).
Tahalul awal atau tahallul awwal dilakukan ketika telah melakukan: (1) lempar jumrah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), (2) mencukur atau memendekkan rambut.
Jika telah tahallul awwal, maka sudah boleh melakukan seluruh larangan ihram, seperti memakai minyak wangi, memakai pakaian berjahit, dan yang masih tidak dibolehkan adalah yang berkaitan dengan istri.
Tahalluts tsani ditambah dengan melakukan thawaf ifadhah (yang termasuk thawaf rukun). Ketika telah tahalluts tsani, maka telah halal segala sesuatu termasuk jimak (hubungan intim) dengan istri (Fiqhus Sunah, 1: 500).
Tahalul Diperintahkan Botak
Dihimpun dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan bahwa jamaah haji atau umrah diperintahkan menggundul atau botak atau mencukur habis rambut kepala saat tahalul.
Hal itu diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, didukung dengan dalil Alquran serta hadits serta ijma' (kesepakatan) para ulama.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ
"(Yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut." (QS Al Fath: 27)
Ada hadits yang mutawatir dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau menggundul rambutnya saat haji dan umrah. Begitu pula hal ini dilakukan oleh para sahabat beliau.
Di antara mereka ada yang menggundul habis saat tahalul, ada pula yang memendekkannya. Namun, menggundul habis saat tahalul lebih utama daripada memendekkan. Maka itu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendoakan:
{ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ }
"Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis." Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma sekadar memendekkan?" Beliau masih bersabda, "Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis." Para sahabat balik bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekadar memendekkan?" Beliau masih bersabda, "Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis." Para sahabat kembali bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekadar memendekkan?" Baru beliau menjawab, "Dan juga bagi yang memendekkan." (HR Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan dalil-dalil tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa tahalul lebih utama menggundul habis rambut atau botak. Sebab, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam mendoakan sampai sebanyak tiga kali kaum Muslimin yang tahalul sampai membotaki kepalanya.
Doa ketika Tahalul
Sebagaimana telah Okezone himpun, berikut ini bacaan doa tahallul, sebelum maupun sesudahnya:
اللَّهُمَّ اجْعَلْ لِكُلِّ شَعْرٍ نْورًا يَوْمَ القِيَامَةِ
Arab latin: Allahummaj'al likulli sya'ratin nuuran yaumal qiyaamati.
Artinya: "Ya Allah, jadikanlah cahaya untuk setiap helai rambut yang dipotong ini pada hari kiamat nanti."
Doa Setelah Tahalul
اَلْحَمْدُ للهِ الَّدِى قَضَى عَنَا مَنَاسِكَنَا. اَللَّهُمَّ زِدْنَا اِيْمَانَا وَيَقِيْنَا وَعَوْنَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدَيْنَا وَلِسَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ
Arab latin: Alhamdulillaahil ladzii qadhaa 'annaa manasikana. Allahumma zidnaa iimaanan wa yaqiinan wa 'aunan waghfir lanaa wa li waalidainaa wa lisaa'iri muslimiina wal muslimaati.
Artinya: "Segala puji bagi Allah yang sudah menyelesaikan manasik kami. Ya Allah, tambahkanlah kepada kami iman, keyakinan dan pertolongan serta ampunilah kami, kedua orangtua kami dan seluruh kaum muslimin dan muslimat."
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)