Berikut ini urutan kekerabatan atau keluarga yang penting diketahui kaum Muslimin:
1. Bunuwwah: Anak, cucu, dan terus ke bawah.
2. Ubuwwah: Ayah/ibu, kakek/nenek, dan seterusnya ke atas.
3. Ukhuwwah: Adik/kakak (laki-laki atau perempuan), keponakan, dan seterusnya ke bawah.
4. Umumah: Paman/bibi, anak-anak paman ataupun bibi, dan seterusnya ke bawah.
(Lihat kitab Shahih Fikih Sunnah 3/427, Fikih Al Ahwal Asy-Syakhsyiah Fil Miirots wal Waahiyyah halaman 106–107)
Berdasarkan keterangan urutan keluarga tersebut, tampak bahwa kekerabatan adik lebih dekat daripada bibi. Sehingga, dia berhak diprioritaskan mendapatkan sedekah dari si pemberi sedekah.
Namun jika mampu mengupayakan keduanya, tentu itu pilihan yang lebih baik, karena meraup pahala besar. Selama hal tersebut bisa bersama diupayakan, maka sebaiknya langkah itu ditempuh, semampu masing-masing orang.
Sebab membantu bibi, di samping mendapat pahala sedekah, kemudian pahala menyambung silaturahmi, ada tambahan satu pahala lagi yang sangat besar jika bibi "tidak bersuami" maksudnya adalah janda, yaitu pahala membantu janda.
Tapi apabila tidak bersuami karena belum menikah, maka cukuplah hadits yang tertulis sebelumnya sebagai motivasi untuk melangkah membantu bibi, yakni memborong pahala sedekah dan silaturahmi.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)