Apakah Ipar Termasuk Mahram?

Hantoro, Jurnalis
Senin 24 Juni 2024 15:24 WIB
Ilustrasi ipar dan mahram dalam Islam. (Foto: Okezone/Heru Haryono)
Share :

APAKAH ipar termasuk mahram? Mahram berdasarkan pengertiannya adalah orang-orang yang haram dinikahi selamanya karena keturunan, persusuan, dan pernikahan dalam syariat Islam.

Mahram (mahramun) juga artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis, tetapi haram (tidak boleh) dinikahi sementara atau selamanya. Penulisannya dalam bahasa Arab adalah:

محرم

Penjelasannya: Mahram, huruf mim dan ra' dibaca fathah, artinya orang yang haram dinikahi karena sebab tertentu. 

Dikutip dari Konsultasi Syariah, Imam An-Nawawi memberi batasan mahram dalam sebuah definisi berikut:

كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها

Artinya: "Setiap wanita yang haram dinikahi selamanya, disebabkan sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105) 

Mahram terbagi menjadi dua yaitu:

1. Mahram muabbad ( محرم المؤبد ) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya.

2. Mahram muaqqot ( محرم المؤقت ) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal. 

Apakah Ipar Termasuk Mahram?

Menurut pengertian di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, ipar adalah suami atau istri dari saudara laki-laki dan perempuan.

Kakak atau adik ipar dalam ajaran Islam termasuk golongan mahram muaqqot (sementara). Ini adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi dalam kondisi tertentu saja, dan jika kondisi tersebut hilang maka menjadi halal.

Jadi, saudara ipar itu tidak boleh dinikahi selama saudarinya masih berstatus istri. Misalnya jika hubungan perkawinan tersebut diakhiri karena perceraian atau kematian salah satu pasangan, status mahram tersebut juga berakhir.

Dalam kasus seperti ini, hubungan atara saudara ipar tidak lagi dianggap sebagai mahram, dan aturan hukum yang berlaku untuk hubungan antara pria dan wanita non-mahram berlaku. 

Ipar adalah Maut

Dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

Artinya: "Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita." Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?" Beliau menjawab, "Hamwu (ipar) adalah maut." (Hadits riwayat Imam Bukhari nomor 5232 dan Imam Muslim: 2172)

Dilansir Bimbingan Islam, hadits tersebut merujuk kepada kata "Hamwu" yang bukan hanya ipar. Hamwu adalah seluruh kerabat dari istri yang bukan mahram bagi kita.

Maut di sini berarti kaum Muslimin harus ekstra hati-hati dengan hamwu atau keluarga dekat istri yang bukan mahram. Dikarenakan sering bertemu, bisa saja terjadi perbuatan yang mengarah pada zina.

Hadits tersebut juga mengajarkan umat Islam untuk tidak berdua-duaan dengan seseorang yang bukan mahram bagi kita.

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

"Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya." (HR Ahmad 1: 18. Syekh Syu'aib Al Arnauth mengatakan sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari dan Muslim)

Maka dari hadits ipar adalah maut menjelaskan bahwa ipar atau adik ataupun kakak dari pasangan kita bukanlah mahram bagi kita.

Kedekatan ipar dengan pasangan kita membuat kita harus lebih berhati-hati untuk tidak berdua-duaan karena ipar bukanlah mahram bagi kita.

Allahu a'lam

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya