Sunat Perempuan Wajib atau Sunnah Menurut Islam?

Hantoro, Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2024 15:01 WIB
Ilustrasi hukumnya sunat perempuan menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
Share :

Dia melanjutkan, khitan bagi perempuan tidak berkaitan secara langsung dengan teks-teks agama karena tidak ada satu hadits shahih yang membicarakan mengenai khitan bagi perempuan dan alasan yang dikemukakan oleh para ulama yang sepakat dengan wajibnya khitan bagi perempuan adalah sangat lemah.

Menurut Imam Asy-Syaukani, dalam hal khitan, ulama membagi beberapa pendapat, wajib bagi perempuan, sunnah bagi perempuan.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili mendefinisikan perbedaan pendapat ulama madzhab tentang hukum khitan dalam ensiklopedi fikihnya sebagaimana berikut:

"Khitan perempuan adalah sunnah kemuliaan (yang kalau dilaksanakan) disunnahkan untuk tidak berlebihan sehingga bibir vaginanya tidak terpotong agar ia tetap mudah merasa kenikmatan jimak (hubungan seksual)."

Menurut Imam Asy-Syafi'i, khitan adalah wajib perempuan. Sedangkan Imam Ahmad berkata bahwa khitan bagi perempuan adalah suatu kemuliaan bagi perempuan yang biasanya dilakukan di daerah-daerah yang panas.

Tidak ada perintah yang tegas dalam Alquran untuk melakukan sunat atau khitan bagi perempuan. Demikian pula tidak ada perintah agama agar organ vital perempuan, khususnya klitoris dipotong, dilukai atau dihilangkan.

Pihak yang mengatakan khitan bagi perempuan bukan berasal dari Alquran, melainkan hanya dilihat dari kitab fikih, dan itu pun hanya dilihat dari hadits lemah (dha'if), antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad ibnu Hanbal:

حدّثنا سريحٌ حدثنا عبّاد يعني ابن العوّام عن الحجّاج عن أبي المليح بن أُسامة عن أبيه أن النبيّ صلّي الله عليه وسلّم قال الخِتِانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ (رواه أحمد).

Artinya: "Sunat/khitan itu dianjurkan untuk laki-laki (sunnah), dan hanya merupakan kebolehan (sunat) bagi perempuan." (HR Ahmad)

Dalam hadits tersebut dikatakan sunat perempuan bukanlah anjuran, melainkan sekadar kebolehan, tidak ada konsekuensi hukum sama sekali.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya