APAKAH dana haji boleh diinvestasikan? Dana haji merupakan uang yang dikumpulkan dari calon jamaah haji untuk membiayai perjalanan ibadah mereka di Tanah Suci.
Pengelolaan dana haji menjadi sangat penting, mengingat jumlahnya yang sangat besar dan digunakan untuk ibadah yang mulia.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah dana haji boleh diinvestasikan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana haji yang terakumulasi dapat diinvestasikan dalam bentuk yang halal dan sesuai dengan prinsip syariah. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertanggung jawab dalam mengelola dana ini.
Menurut fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2012, dana haji boleh diinvestasikan dalam hal-hal yang produktif.
Dana haji dapat ditempatkan di perbankan syariah, emas, atau investasi langsung lainnya yang sesuai prinsip syariah.