Namun menurut fatwa terbaru MUI tahun 2024 yang tertuang dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024, haram hukumnya menggunakan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.
MUI beralasan, jika hal tersebut terjadi, akan ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang menggunakan hak jamaah haji lainnya. Hal itu dapat menimbulkan rasa ketidakadilan bagi para jamaah dan permasalahan di masa mendatang.
Diharapkan hasil dari investasi dana haji ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya bagi umat muslim dan para jamaah haji Indonesia.
Demikianlah penjelasan ringkas mengenai hukum dana haji yang diinvestasikan. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)