Apakah Dana Haji Boleh Diinvestasikan?

Salam Ramdhani, Jurnalis
Jum'at 09 Agustus 2024 18:41 WIB
Ilustrasi hukumnya dana haji diinvestasikan. (Foto: Okezone)
Share :

APAKAH dana haji boleh diinvestasikan? Dana haji merupakan uang yang dikumpulkan dari calon jamaah haji untuk membiayai perjalanan ibadah mereka di Tanah Suci.

Pengelolaan dana haji menjadi sangat penting, mengingat jumlahnya yang sangat besar dan digunakan untuk ibadah yang mulia.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah dana haji boleh diinvestasikan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana haji yang terakumulasi dapat diinvestasikan dalam bentuk yang halal dan sesuai dengan prinsip syariah. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertanggung jawab dalam mengelola dana ini.

Menurut fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2012, dana haji boleh diinvestasikan dalam hal-hal yang produktif.

Dana haji dapat ditempatkan di perbankan syariah, emas, atau investasi langsung lainnya yang sesuai prinsip syariah. 

Namun menurut fatwa terbaru MUI tahun 2024 yang tertuang dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024, haram hukumnya menggunakan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.

MUI beralasan, jika hal tersebut terjadi, akan ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang menggunakan hak jamaah haji lainnya. Hal itu dapat menimbulkan rasa ketidakadilan bagi para jamaah dan permasalahan di masa mendatang.

Diharapkan hasil dari investasi dana haji ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya bagi umat muslim dan para jamaah haji Indonesia.

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai hukum dana haji yang diinvestasikan. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya