SIAPA yang mengelola dana haji Indonesia? Setiap tahunnya ratusan ribu umat Islam Indonesia melaksanakan ibadah haji.
Dana haji yang terkumpul memiliki nilai yang sangat besar, sehingga harus dikelola oleh badan atau lembaga yang benar-benar berkompeten. Lantas, siapa yang mengelola dana haji di Indonesia?
Sebagaimana telah Okezone himpun, pengelolaan dana haji di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Lembaga ini bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Tugas dan Fungsi BPKH
1. Mengelola penerimaan dana haji dari calon jamaah
2. Mengembangkan dana haji melalui berbagai instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah
3. Mengelola pengeluaran dana untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji
4. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana haji kepada pihak terkait
Prinsip Pengelolaan
Pengelolaan dana haji oleh BPKH didasarkan pada beberapa prinsip utama, yaitu:
1. Syariah, semua pengelolaan dana harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
2. Kehati-hatian, pengelolaan dana dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari risiko yang tidak perlu
3. Manfaat, dana haji harus memberikan manfaat maksimal bagi jamaah dan umat Islam
4. Nirlaba, keuntungan bukanlah prioritas BPKH, namun kemaslahatan umat
5. Transparansi, semua kegiatan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
Dengan adanya BPKH, diharapkan pengelolaan dana haji di Indonesia dapat dilakukan dengan lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Sehingga, dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi jemaah haji dan umat islam di Indonesia.
Itulah penjelasan ringkas mengenai pihak yang mengelola dana haji Indonesia. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)