Soal Putusan MK di Pilkada, Ustadz Dasad Latif: Siasat Allah Bekerja

Hantoro, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 14:46 WIB
Ilustrasi Ustadz Dasad Latif sebut putusan MK untuk pilkada berkat siasat Allah Subhanahu wa Ta'ala. (Foto: Instagram @dasadlatif1212)
Share :

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan menolak mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.

Disebutkan bahwa pencalonan kepala daerah tidak berlaku lagi 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu boleh mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika telah memenuhi persyaratan.

Publik Tanah Air pun berharap putusan ini mengakhiri tirani dan dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan di Indonesia. 

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya