HUKUM tahalul tidak sampai botak sangat penting diketahui jamaah haji atau umrah. Tahalul merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji dan umrah yang artinya menghalalkan kembali apa yang sebelumnya diharamkan selama ihram.
Dalam ilmu fikih, tahalul maknanya adalah keluar dari ihram karena telah selesai melaksanakan keseluruhan manasik haji atau umrah. Tahalul dapat dilakukan dengan mencukur rambut.
Lantas, apakah tahalul harus mencukur rambut sampai botak? Berikut ini ulasannya, sebagaimana telah Okezone himpun:
Dalam pelaksanaannya, tahalul dapat dilakukan dengan dua cara, yakni halqu (mencukur rambut sampai botak) dan taqshir (memotong sebagian rambut).
Dalam Alquran, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا فَجَعَلَ مِنْ دُونِ ذَٰلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا
Artinya: "Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat." (Quran Surat Al Fath Ayat 27)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa mencukur rambut (halqu) dan memendekkan rambut (taqshir) dibolehkan keduanya dalam tahalul.
Pendapat Ulama
Para ulama sepakat bahwa tahalul dapat dilakukan dengan mencukur rambut sampai botak atau hanya memotong sebagian rambut. Namun, lebih utama bagi laki-laki untuk mencukur rambut sampai botak.
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam mendoakan tiga kali lebih banyak ampunan bagi mereka yang mencukur rambut sampai botak dibandingkan yang hanya memendekkan. Dalam hadits riwayat Imam Al Bukhari dan Muslim, Nabi bersabda:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ
"Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, dan mereka yang memendekkan?" Beliau menjawab, "Dan juga bagi mereka yang memendekkan."
Bagi perempuan, lebih utama memotong sebagian rambut saja. Minimal tiga helai rambut sudah cukup untuk memenuhi syarat tahalul. Taqshir juga diperbolehkan bagi laki-laki yang tidak ingin mencukur rambut sampai botak.
Jadi, tahalul tidak harus dilakukan dengan mencukur rambut sampai botak. Memotong sebagian rambut juga dibolehkan dan sah menurut syariat.
Namun bagi laki-laki, mencukur rambut sampai botak lebih utama. Sementara bagi perempuan, memotong sebagian rambut lebih dianjurkan.
Wallahualam bissawab.
(Hantoro)