JAKARTA - Dalam pelaksanaan ibadah haji, setiap jamaah diwajibkan mematuhi serangkaian larangan selama berada dalam keadaan ihram hingga mencapai tahallul. Larangan-larangan ini berlaku bagi jamaah laki-laki dan perempuan, dengan beberapa ketentuan khusus sesuai jenis kelamin. Memahami dan menghindari larangan-larangan ini sangat penting untuk memastikan kesempurnaan ibadah haji.
Salah satu larangan utama selama ihram adalah melakukan hubungan suami istri. Jika dilakukan sebelum tahallul awal, perbuatan ini dapat membatalkan ibadah haji. Allah SWT berfirman:
فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ
Artinya: "Barangsiapa yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu, maka tidak boleh rafats (berhubungan intim)." (QS. Al-Baqarah: 197)
Selain jimak, segala bentuk pendahuluan yang dapat membangkitkan syahwat, seperti berciuman, bersentuhan dengan syahwat, atau bercumbu, juga dilarang selama ihram. Perbuatan ini, meskipun tidak sampai pada hubungan intim, tetap harus dihindari untuk menjaga kesucian ibadah.
Mengaplikasikan parfum atau wewangian pada tubuh, pakaian, atau barang bawaan lainnya tidak diperbolehkan selama ihram. Larangan ini mencakup segala bentuk wewangian, baik yang digunakan sebelum maupun sesudah memasuki keadaan ihram.
Memotong atau menggunting kuku termasuk dalam larangan ihram yang berlaku bagi semua jamaah. Perbuatan ini harus dihindari hingga proses tahallul selesai.
Menghilangkan rambut dari bagian manapun di tubuh, baik dengan mencukur, mencabut, atau metode lainnya, tidak diperkenankan selama ihram. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
Artinya: "Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya." (QS. Al-Baqarah: 196)
Berburu atau membunuh hewan darat yang halal dimakan dilarang selama ihram. Larangan ini tidak berlaku untuk hewan laut atau hewan yang membahayakan.