Jamaah laki-laki dilarang memakai pakaian yang dijahit atau yang membentuk lekuk tubuh, seperti kemeja, celana, atau sepatu yang menutupi mata kaki. Sebagai gantinya, mereka mengenakan kain ihram yang tidak berjahit.
Menutup kepala dengan penutup yang melekat, seperti topi atau peci, tidak diperbolehkan bagi laki-laki selama ihram. Namun, penggunaan payung atau berteduh di bawah naungan masih diperbolehkan.
Perempuan yang sedang ihram dilarang menutup wajahnya dengan cadar atau penutup lainnya. Namun, jika berada di sekitar laki-laki non-mahram, mereka diperbolehkan menutup wajah dengan cara yang tidak langsung menempel, seperti menggunakan ujung kerudung.
Selain menutup wajah, perempuan juga dilarang memakai sarung tangan selama ihram. Tangan harus tetap terbuka, kecuali dalam kondisi tertentu yang membolehkan penutup sementara.
Melangsungkan atau menjadi saksi dalam akad nikah tidak diperkenankan selama ihram. Akad yang dilakukan dalam keadaan ini dianggap tidak sah.
Selain larangan berburu, mengganggu atau membunuh hewan yang tidak membahayakan juga termasuk dalam larangan ihram. Namun, membunuh hewan yang berpotensi membahayakan, seperti ular atau kalajengking, diperbolehkan.
Mematuhi larangan-larangan di atas sangat penting bagi setiap jamaah haji untuk memastikan ibadah yang dijalankan sesuai dengan tuntunan syariat. Dengan memahami dan menghindari hal-hal yang dilarang selama ihram, diharapkan jamaah dapat meraih haji yang mabrur dan diterima oleh Allah SWT. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)