Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Menguap saat Sedang Sholat?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Senin, 06 Oktober 2025 |16:08 WIB
Apakah Boleh Menguap saat Sedang Sholat?
Apakah Boleh Menguap saat Sedang Sholat? (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah boleh menguap saat sedang sholat? Hal ini mungkin masih menjadi tanda tanya bagi sebagian orang. 

Sholat merupakan tiang agama. Saat menjalankannya, kaum muslim harus khusyuk. 

1. Menguap saat Sholat

Namun, apa jadinya ketika sedang khusyuk sholat lalu menguap? Apakah ini membatalkan sholat? 

Terkait hal ini, Dalam hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

  التَّثَاؤُبُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ 

Artinya: “Menguap itu gangguan dari setan, maka apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia berusaha menahannya sebisa mungkin.” (HR Muslim).    

Melansir laman NU, Senin (6/10/2025), pakar hadits ternama Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam kitabnya Fathul Bari menerangkan maksud hadits tersebut:   

وَوَقَعَ فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى تَقْيِيدُهُ بِحَالَةِ الصَّلَاةِ فَيَحْتَمِلُ أَنْ يُحْمَلَ الْمُطْلَقُ عَلَى الْمُقَيَّدِ وَلِلشَّيْطَانِ غَرَضٌ قَوِيٌّ فِي التَّشْوِيشِ عَلَى الْمُصَلِّي فِي صَلَاتِهِ وَيَحْتَمِلُ أَنْ تَكُونَ كَرَاهَتُهُ فِي الصَّلَاةِ أَشَدَّ وَلَا يَلْزَمُ مِنْ ذَلِكَ أَنْ لَا يُكْرَهُ فِي غَيْرِ حَالَةِ الصَّلَاةِ   

Artinya: “Dalam riwayat yang lain hadits ini diqayidi (diberikan catatan) saat melaksanakan sholat, sehingga mungkin saja lafal yang mutlak diarahkan pada lafal yang diqayidi. Sebab setan memiliki keinginan yang kuat untuk mengganggu orang yang tengah melakukan sholat, dan mungkin juga kemakruhan menguap dalam sholat itu lebih dimakruhkan. Hal ini tidak menetapkan ketidakmakruhan menguap pada selain waktu sholat.” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ma’rifah], juz X, halaman 612).    

Menurut perspektif fiqih, menguap saat sholat hukumnya adalah makruh, serta disunahkan untuk menutup mulut dengan menggunakan tangan. Pernyataan ini selaras dengan Syekh Abdul Hamid Asy-Syirwani (wafat 1301 H):

وَيُكْرَهُ التَّثَاؤُبُ لِخَبَرِ مُسْلِمٍ (إِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ، وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَالَ هَا هَا ضَحِكَ الشَّيْطَانُ مِنْهُ) وَلَا تَخْتَصُّ اْلكَرَاهَةُ بِالصَّلَاةِ بَلْ خَارِجِهَا كَذَلِكَ   

Artinya: “Dimakruhkan menguap, sebab terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yaitu: “Jika salah satu di antara kalian menguap dan ia dalam kondisi shalat, maka tolaklah semampunya, karena sesungguhnya jika salah satu di antara kalian berkata haa haa, maka setan akan tertawa.” Kemakruhan ini tidak hanya terkhusus saat dalam kondisi shalat saja, melainkan juga berlaku di luar shalat.” (Abdul Hamid Asy-Syirwani, Hawasyi Asy-Syirwani ’ala Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah], juz II, halaman 417).    

Kemudian teknis menutup mulut saat menguap yang lebih baik dilakukan dengan tangan, apakah dengan tangan kanan atau kiri?   

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement