Beredar Aturan Haji 2025 Makin Ketat, Arab Saudi Larang Wanita Hamil dan Anak di Bawah 12 Tahun

Maruf El Rumi, Jurnalis
Senin 09 September 2024 16:03 WIB
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat di musim haji 2025.
Share :

ISLAMABAD - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan imbauan terkait persyaratan jamaah haji 2025. Melalui Kementerian Haji dan Umrah, mereka tidak akan mengizikan jamaah haji dengan penyakit berat, hamil dan anak anak di bawah 12 tahun.

Dalam surat yang dikirim ke Kementerian Agama Pakistan, hanya individu yang sehat dan bugar diizinkan melakukan perjalanan haji. Sementara mereka yang memiliki penyakit serius dilarang berangkat ke Tanah Suci.

Menurut juru bicara Kementerian Agama Pakistan Muhammad Umar Butt keputusan tersebut sebagai respons terhadap kondisi cuaca ekstrem selama musim haji. Aturan tersebut juga untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan semua jamaah.

Umar Butt mengatakan, mereka yang menderita penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hati, dan kanker serius tidak akan diizinkan berangkat haji. Selain itu, orang-orang yang didiagnosis menderita demensia atau penyakit menular seperti TBC, batuk rejan, dan penyakit serupa lainnya.

Calon jamaah dengan gejala tersebut akan dilarang bertolak ke Arab Saudi. "Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan wanita hamil tidak akan diizinkan melaksanakan haji," kata juru bicara kementerian Umar dikutip dunyanews.

.

Umar menambahkan, semua jamaah haji juga harus divaksinasi terhadap meningitis, COVID-19, influenza musiman, dan polio. "Hanya mereka yang sehat jasmani dan mampu menanggung kerasnya ibadah haji yang diperbolehkan melaksanakan perjalanan suci tersebut," tandas Umar.

Istithaah Kesehatan Jamaah Haji

Tahun lalu, pemerintah Indonesia juga telah memberlakukan istithaah kesehahatan untuk jamaah haji 2024. Ada 4 (empat) kategori yang telah dibuat Kementerian Kesehatan dalam istithaah kesehatan jamaah haji.

Pertama jamaah yang dinyatakan istithaah kesehatan yang artinya jamaah bisa langsung melunasi Bipih tanpa pengecualian. Kategori kedua adalah istithaah dengan pendampingan.

Pendampingan di sini maksudnya adalah jamaah tersebut didampingi dengan orang lain ataupun tetap membawa obat-obatan yang memang rutin dikonsumsi. Kategori ketiga jamaah yang dinyatakan tidak istithaah sementara.

Ini artinya jamaah tersebut mempunyai indikasi penyakit tapi masih dimungkinkan untuk sembuh dengan mengkonsumsi obat secara teratur dan rutin memeriksakan kesehatannya. Kategori keempat adalah jamaah yang dinyatakan tidak istithaah secara kesehatan, artinya ia sudah tidak bisa diberangkatkan.

Untuk kategori ini, jemaah akan ditawarkan pada beberapa pilihan, yaitu jemaah yang bersangkutan tidak membatalkan porsinya (akan menjadi prioritas berangkat 2025), jemaah melimpahkan porsi kepada ahli warisnya, atau jemaah membatalkan porsinya dan menarik setoran awalnya.

(Maruf El Rumi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya