BOLEHKAH sholat tahajud jam 4 pagi? Sholat tahajud merupakan ibadah sunnah yang dilaksanakan pada malam hari setelah Sholat Isya.
Dilansir laman Rumaysho, sholat tahajud memiliki banyak keistimewaan. Hal itu seperti tercantum dalam Alquran Surat Al Isra Ayat 79:
وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا
"Dan pada sebagian malam, lakukanlah sholat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji." (QS Al Isra: 79)
Sholat tahajud memiliki syarat utama dilaksanakan setelah tidur. Ini sesuai dengan asal kata Tahajud yang berasal dari kata "Tahajjada" atau artinya bangun dari tidur.
Dikarenakan dikerjakan setelah bangun tidur pada sepertiga malam, sebagian orang merasa berat mengerjakan sholat tahajud. Padahal, keistimewaannya luar biasa besar.
Waktu Sholat Tahajud
Salah satu waktu terbaik sholat tahajud adalah sepertiga malam, yakni antara pukul 00.30 hingga pukul 03.00 dini hari. Biasanya kaum Muslimin yang terbangun pada waktu tersebut langsung melakukan sholat malam atau tahajud.
Tapi bagi umat Islam yang terbangun sekira pukul 04.00, masih dibolehkan melaksanakan sholat tahajud. Syaratnya, belum masuk waktu Sholat Subuh. Pasalnya, waktu subuh menjadi batas mengerjakan sholat tahajud.
Waktu subuh terbitnya fajar menjadi batas sholat tahajud dan witir sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النّبيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: «إذَا طَلَعَ الْفَجْرُفَقَدْ ذَهَبَ كُلُّ صَلاَةِ اللَّيْل وَالْوِتْرِ، فَأَوْتِرُوا قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ.
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila waktu fajar telah terbit, maka habislah waktu sholat malam dan witir. Oleh karena itu, kerjakanlah witir sebelum terbitnya fajar." (Hadits riwayat Tirmidzi nomor 469. Hadits ini mawquf dan disahihkan Al Hakim, 1:302. Hadits ini didiamkan oleh Adz-Dzahabi. Syekh Al Albani menshahihkan hadits ini)