Babe Haikal Bilang Kewajiban Sertifikasi Halal dengan Batasan dan Tahapan Jelas

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2024 12:18 WIB
Kepala BPJPH Haikal Hasan (Dok BPJPH)
Share :

JAKARTA - Kepala Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan mengatakan, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diterapkan bagi produk dengan batasan yang jelas. 

"Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal dengan batasan dan ketentuan yang jelas . Ini tegas, tak bisa ditawar-tawar lagi ye," kata Haikal kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Menurut Pasal 1 UU tersebut, produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Sementara jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian. 

"Jadi keliru kalau kemudian ada yang bilang laptop dan semacamnya juga perlu disertifikasi halal. Itu penafsiran yang tidak benar," ujar Haikal.

Ia menyebutkan, ini dilakukan untuk memastikan UU mewajibkan sertifikasi halal produk dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha produsen produk dalam menghasilkan produk berkualitas sekaligus mewujudkan perlindungan bagi konsumen. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya