Dalam konteks ini, yang dizakati apakah rumahnya atau hasil dari keuntungan menyewakan rumahnya. Guru Besar UIN Jakarta itu menerangkan, bahwa persoalan itu dijelaskan dalam fatwa tersebut yang disampaikan kepada para DPS.
Selain itu, Kiai Ni'am menyampaikan, kegiatan ini menjadi bagian dari perkhidmatan MUI untuk membangun kesepahaman dalam aspek pemahaman keagamaan dan membangun sinergi gerakan keumatan.
"Khususnya di kalangan para pengelola zakat. Alhamdulillah ini (Muntada Sanawi) sudah kali keempat dilaksanakan," tuturnya.
Lebih lanjut, dalam Muntada Sanawi IV ini, Prof Ni'am mengungkapkan, ada upaya untuk membangun perspektif keagamaan di dalam pengelolaan keuangan sosial seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf ini yang disinergikan dengan lembaga keuangan komersil.
"Seperti perbankan, reksadana, dan sejenisnya, untuk mengoptimalkan manfaat bagi terwujudnya kesejahteraan umat. Poin ini penting yang akan kita angkat di dalam pertemuan Muntada Sanawi keempat ini," tutupnya.
(Rahman Asmardika)