Ketua MUI Sosialisasikan 3 Fatwa Baru Terkait Zakat, Berikut Penjelasannya

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 04 November 2024 17:06 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mensosialisasikan tiga fatwa terbaru terkait zakat kepada Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas). Fatwa-fatwa ini merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang digelar pada 28-31 Mei 2024 lalu di Bangka Belitung.

Ketiga fatwa yang disampaikan pada acara Muntada Sanawi DPS Laznas IV di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, pada 1-2 November 2024 itu berakitan dengan fatwa kewajiban zakat bagi Youtuber, Selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif berbasis digital yang lain; fatwa terkait kedudukan dana zakat; dan fatwa terkait harta yang digunakan untuk kepentingan instrumen mencari keuntungan.

Pertama adalah fatwa terkait kewajiban zakat bagi Youtuber, Selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif berbasis digital yang lain.

"Ketika sudah mencapai nisab, mereka juga wajib zakat. Karena itu, momentum Muntada Sanawi IV kita gunakan untuk sosialiasi agar fatwa ini bisa dipedomani secara optimal dan memberikan kemaslahatan bagi umat," kata Prof Ni'am sebagaimana dikutip MUIDigital.

Kedua, fatwa terkait kedudukan dana zakat, apakah dana zakat ini punya negara atau bukan. Dalam fatwa ini menegaskan bahwa dana zakat yang dihimpun oleh amil zakat itu hakikatnya milik mustahik.

"Sekalipun belum terdistribusikan kepada mustahik, amil bertugas untuk mengelola dan menyalurkan secara baik," kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu.

Ketiga, fatwa terkait harta yang digunakan untuk kepentingan instrumen mencari keuntungan. Kiai Ni'am memberikan contoh, seperti sebuah rumah yang disewakan.

 

Dalam konteks ini, yang dizakati apakah rumahnya atau hasil dari keuntungan menyewakan rumahnya. Guru Besar UIN Jakarta itu menerangkan, bahwa persoalan itu dijelaskan dalam fatwa tersebut yang disampaikan kepada para DPS.

Selain itu, Kiai Ni'am menyampaikan, kegiatan ini menjadi bagian dari perkhidmatan MUI untuk membangun kesepahaman dalam aspek pemahaman keagamaan dan membangun sinergi gerakan keumatan.

"Khususnya di kalangan para pengelola zakat. Alhamdulillah ini (Muntada Sanawi) sudah kali keempat dilaksanakan," tuturnya.

Lebih lanjut, dalam Muntada Sanawi IV ini, Prof Ni'am mengungkapkan, ada upaya untuk membangun perspektif keagamaan di dalam pengelolaan keuangan sosial seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf ini yang disinergikan dengan lembaga keuangan komersil.

"Seperti perbankan, reksadana, dan sejenisnya, untuk mengoptimalkan manfaat bagi terwujudnya kesejahteraan umat. Poin ini penting yang akan kita angkat di dalam pertemuan Muntada Sanawi keempat ini," tutupnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya