Apakah Boleh Pakai Parfum Beralkohol?

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Kamis 07 November 2024 12:05 WIB
Apakah boleh pakai parfum beralkohol? (Dok Muhammadiyah.or.id)
Share :

JAKARTA - Parfum beralkohol banyak ditemukan di masyarakat. Namun, apakah boleh menggunakan parfum mengandung alkohol?

Mengenai hal ini, di kalangan umat Islam ada perbedatan soal status kehalalan dan kenajisan parfum, melansir laman Muhammadiyah, Kamis (7/11/2024). Masalah ini berkaitan erat dengan pemahaman mengenai najisnya alkohol itu sendiri, yang menjadi sumber perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sejumlah ayat Alquran mengatur tentang khamr (minuman keras) dan memberikan panduan bagi umat Islam. Dalam surat Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Selain itu, surat Al-Baqarah ayat 219 juga menyebutkan ada dosa besar dalam meminum khamr meskipun ada beberapa manfaat. Hadis Nabi Muhammad Saw pun menegaskan tentang pengharaman khamr. Dalam riwayat yang disampaikan oleh Ibn Umar, Nabi bersabda bahwa segala yang memabukkan adalah khamr, dan semua khamr adalah haram. Pernyataan ini semakin mengukuhkan bahwa dan segala bentuk alkohol yang memabukkan tidak diperbolehkan.

Berbagai pendapat mengenai status alkohol dalam parfum telah dikemukakan para ulama. Dalam konteks ini, perlu membedakan antara alkohol yang dihasilkan dari khamr dan alkohol yang berasal dari sumber lain. Khamr secara umum dianggap najis, sedangkan alkohol yang tidak berasal dari khamr, menurut sebagian ulama, dapat dianggap suci.

Fatwa-fatwa yang ada menunjukkan bahwa menggunakan alkohol dari sumber yang halal, seperti yang dihasilkan melalui proses sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr, diperbolehkan. Parfum yang mengandung alkohol dalam hal ini tidak dianggap najis selama tidak ada unsur yang memabukkan dari khamr. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk memastikan parfum yang mereka gunakan tidak mengandung alkohol yang berasal dari khamr.

Alkohol memiliki berbagai kegunaan dalam industri, terutama sebagai pelarut dalam produk-produk seperti parfum, kosmetik, dan antiseptik. Dalam hal ini, alkohol berfungsi melarutkan bahan-bahan aroma sehingga menghasilkan wangi yang lebih menyenangkan. Dengan memahami kegunaan alkohol ini, masyarakat dapat lebih cermat dalam menilai apakah penggunaannya dalam parfum membawa dampak negatif atau sebaliknya.

Sebagian ulama berpendapat, karena alkohol yang digunakan dalam parfum tidak mengandung unsur memabukkan, parfum tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai najis. Hal ini menjadikan penggunaan parfum beralkohol sebagai pilihan yang sah, asalkan memastikan kehalalan sumber alkohol tersebut.

Meskipun terdapat pendapat yang menganggap khamr sebagai najis, perlu dibedakan antara alkohol yang memabukkan dengan alkohol yang tidak. Bagi Majelis Tarjih, parfum yang mengandung alkohol non-khamr dapat digunakan, dengan catatan tetap memperhatikan kehalalan sumber alkohol tersebut. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang menggunakan parfum, penting untuk memilih produk yang sesuai dengan prinsip syariah agar tetap dapat menikmati aroma wangi tanpa mengorbankan nilai-nilai agama.

Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya