Utang Puasa Belum Diganti saat Ramadhan Tiba, Bagaimana Hukumnya?

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Jum'at 08 November 2024 15:51 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

Tetapi bagaimana jika qadlanya (mengganti) tertunda hingga Ramadan berikutnya? Ulama menyarankan untuk segera mengganti puasa sebelum Ramadan tiba kembali. Jika sudah terlambat, orang tersebut tetap wajib mengqadla tanpa perlu fidyah, selama alasan keterlambatan bukan karena kelalaian yang disengaja. Namun, jika lalai, disarankan untuk memperbanyak istighfar dan berjanji untuk lebih memperhatikan kewajiban ini di masa depan.

Dengan demikian, bagi siapa pun yang masih memiliki utang puasa, hendaklah segera menggantinya sebelum Ramadan mendatang. Tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, tetapi juga agar hati kita semakin bersih menyambut bulan suci Ramadan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya