"Saya mohon BP4 nanti, mari kita coba mengkaji ini. Saya paling suka angka-angka. Sekarang sudah zamannya kita berbicara dengan angka," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan langkah strategis Kemenag untuk mengatasi masalah perceraian. Ia mengatakan, mulai 2025, seluruh pasangan calon pengantin diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebelum menikah.
“Kami menemukan korelasi signifikan antara bimbingan pernikahan dengan ketahanan keluarga. Pasangan yang telah terbimbing cenderung memiliki keluarga yang lebih kokoh dan tidak rentan terhadap perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, atau melahirkan anak-anak stunting,” tutur Kamaruddin.
Ia berharap, Munas BP4 kali ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperbaiki kondisi keluarga di Indonesia, sekaligus menurunkan angka perceraian yang terus meningkat.
(Rahman Asmardika)