Bolehkah Perempuan Ikut Sholat Jumat? Begini Penjelasannya!

Wikku D. Nugroho, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2025 15:44 WIB
Bolehkah Perempuan Ikut Sholat Jumat? Begini Penjelasannya! (Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Bolehkah perempuan ikut sholat Jumat jadi salah satu hal yang kerap ditanyakan oleh umat muslim, khususnya muslimah. 

Hari Jumat merupakan hari yang penuh dengan keberkahan bagi umat muslim. Sebab pada hari tersebut umat Muslim, khususnya laki-laki diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat. 

Kewajiban untuk melaksanakan sholat Jumat sendiri telah tercantum pada Alquran. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-Jumu'ah ayat 9 yang bunyinya, 

أَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

1. Bolehkah Perempuan Ikut Sholat Jumat?

Sholat Jumat hukumnya tidak wajib dilakukan perempuan. Sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Rasulullah bersabda, 

‎الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ

“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no.901)

Melihat hadits tersebut dapat disimpulkan jika perempuan tidak wajib untuk melaksanakan sholat Jumat. 

Hal ini sebagaimana diterangkan juga dalam kitab fathul qorib bab sholat Jumat (hal 18-19). Di situ diterangkan mengenai syarat wajib melaksanakan sholat Jumat ada 7 perkara, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat, dan bertempat tinggal tetap. 

Meski begitu, hal itu tidak serta merta perempuan diharamkan untuk mengikuti sholat Jumat. 

 

Perempuan tetap diperbolehkan mengikuti jamaah sholat Jumat. Sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin,  

‎ مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا. 

“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti Dzuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” (hal 78-79).

Dapat disimpulkan jika hukum melaksanakan sholat Jumat bagi kaum perempuan adalah mubah atau boleh. Sebab, tidak ditemukan adanya larangan. Hukumnya dari sholat tersebut adalah sah dan telah menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur.

Demikian ulasan mengenai bolehkah perempuan ikut sholat Jumat?

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya