Bolehkah Perempuan Ikut Sholat Jumat? Begini Penjelasannya!

Wikku D. Nugroho, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2025 15:44 WIB
Bolehkah Perempuan Ikut Sholat Jumat? Begini Penjelasannya! (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Perempuan tetap diperbolehkan mengikuti jamaah sholat Jumat. Sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin,  

‎ مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا. 

“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti Dzuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Dzuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” (hal 78-79).

Dapat disimpulkan jika hukum melaksanakan sholat Jumat bagi kaum perempuan adalah mubah atau boleh. Sebab, tidak ditemukan adanya larangan. Hukumnya dari sholat tersebut adalah sah dan telah menggugurkan kewajiban sholat Dzuhur.

Demikian ulasan mengenai bolehkah perempuan ikut sholat Jumat?

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya