MUI Haramkan Orang Kaya Isi BBM Pertalite dan Gunakan Elpiji 3 Kg

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Minggu 09 Februari 2025 19:37 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk memastikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan gas bersubsidi dapat tepat sasaran dan dimanfaatkan oleh golongan yang memang membutuhkan. Dan kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut bersuara dengan menjelaskan aturan dalam Islam sebagai penerima BBM subsidi.

MUI menjelaskan bahwa orang-orang yang masuk dalam golongan mampu, haram mengkonsumsi BBM bersubsidi hingga gas LPG 3 kg.

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda dalam keterangan resmi di laman MUI.

Lebih lanjut, Kiai Miftah menjelaskan bahwa orang kaya tidak berhak menggunakan BBM dan gas bersubsidi. Sebab, barang-barang tersebut telah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Dijelaskan bahwa pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah.

"Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," ujar Kiai Miftah.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya