Hukum Ziarah Kubur Sebelum Puasa Ramadhan, Ini Penjelasannya

Wikku D Nugroho, Jurnalis
Selasa 25 Februari 2025 16:20 WIB
Sebagian umat muslim melakukan ziarah kubur jelang Ramadhan/Foto: Okezone
Share :

Artinya: Hadis dari Buraidah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad SAW telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka, sekarang berziarahlah, karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.

Jika menilik hadis di atas, hukum dasar ziarah kubur adalah mubah atau diperbolehkan. Namun dengan tujuan utama mengingat kematian dan kehidupan akhirat. 

Bahkan, sebagian para ulama menyebut jika ziarah kubur memiliki banyak keutamaan, terlebih jika dilakukan dengan niat dan cara yang benar, serta sesuai dengan syariat.

Demikian ulasan mengenai hukum ziarah kubur sebelum puasa Ramadhan. 
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya