Kultum Ramadhan tentang Zakat Membersihkan Harta, Cocok Jadi Referensi

Wikku D. Nugroho, Jurnalis
Rabu 26 Maret 2025 15:05 WIB
Kultum Ramadhan tentang Zakat Membersihkan Harta, Cocok Jadi Referensi (Ilustrasi/Unsplash)
Share :

Jamaah shalat Isya dan Tarawih yang dirahmati oleh Allah,

Islam adalah agama yang sangat agung dan mulia. Syariat Islam juga mulia dan agung, seperti halnya dua hari raya dalam Islam: hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha. Dua hari raya ini diiringi oleh ibadah yang mulia dan agung dan merupakan rukun Islam.

Misalnya, Idul Fitri diiringi oleh ibadah yang agung, yaitu puasa di bulan Ramadhan yang merupakan rukun Islam yang keempat. Selanjutnya, Idul Adha diiringi oleh ibadah haji, rukun Islam yang terakhir. 

Puasa Ramadhan yang dikerjakan seorang hamba banyak terdapat kekurangan dari sisi pahalanya karena ternodai oleh perbuatan yang mengurangi nilai pahala dari puasa itu sendiri.

Dan Allah Yang Maha Agung telah mensyariatkan zakat fitrah sebagai pembersih dan penyempurna nilai pahala puasa seseorang. 

Dan zakat, secara umum, merupakan rukun Islam yang ketiga, sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari nomor hadits 8 dan Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim nomor 16 dengan sanad yang sahih dari sahabat Abdullah bin 'Umar bahwa Rasulullah bersabda:

بني الإسلامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لا إلهَ إِلا اللَّهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجَّ البَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Artinya: "Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Rabb yang hak selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu."

Zakat fitrah akan menyucikan pelakunya dari berbagai gangguan yang dapat membatalkan pahala puasa Ramadhan tersebut. Hal ini sebagaimana hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam kitab Sunan Abu Dawud nomor hadits 1609 dan Imam Ibnu Majah dalam kitab Sunan Ibnu Majah nomor hadits 1827 dengan sanad yang sahih dari sahabat Ibnu 'Abbas bahwa Rasulullah bersabda:

زكاةَ الْفِطْرِ طُهُرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَذَاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةً مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَذَاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

Artinya: "Zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (shalat Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (shalat Id), maka itu adalah satu sedekah dari sedekah-sedekah."

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya