Apakah Panitia Kurban Boleh Dapat Jatah Daging?

Iqbal Widiarko, Jurnalis
Rabu 28 Mei 2025 15:49 WIB
Apakah Panitia Kurban Boleh Dapat Jatah Daging? (IMG)
Share :

Maksudnya: tidak boleh menjadikan daging kurban sebagai upah, termasuk untuk panitia atau jagal. Upah harus diberikan dari sumber lain (bukan dari hewan kurban).

Namun, boleh mendapat bagian jika memang mereka berhak jika panitia kurban termasuk orang fakir/miskin atau termasuk pihak yang berkurban itu sendiri (pada kurban sunnah). Mereka boleh mengambil bagian daging bukan sebagai upah, tapi sebagai penerima sah.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya