Perbedaan berikutnya adalah objek yang diberikan. Sedekah memiliki cakupan luas, tidak terbatas pada harta benda. Bisa mencakup segala bentuk kebaikan, seperti membantu tetangga, memberikan nasihat, atau bahkan menyingkirkan rintangan dari jalan. Sedekah adalah ekspresi kebaikan hati yang tidak dibatasi oleh bentuk atau jumlah, sebagaimana Sabda Nabi SAW:
كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ
“Setiap perbuatan baik adalah sedekah.” (HR al-Bukhārī).
Namun, berbeda dengan zakat. Zakat terfokus pada harta fisik, seperti hasil pertanian, peternakan, perdagangan, atau emas dan perak, dengan jumlah tertentu yang telah ditetapkan syariat, misalnya 2,5% dari harta yang telah mencapai nisab.
Ketentuan ini menegaskan, zakat adalah ibadah yang terukur dan terikat aturan, berbeda dengan sedekah yang lebih fleksibel.
Perbedaan berikutnya adalah siapa yang berhak menerima. Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan kelompok yang telah ditetapkan dalam Alquran:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. al-Tawbah: 60).