Penjarahan termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan dan sangat dilarang dalam Islam.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya: Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil (QS An-Nisa: 29).
Dari berbagai penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa menjarah harta orang lain adalah perbuatan yang haram dan dosa besar dalam Islam. Islam mengajarkan penghormatan hak milik dan menegakkan keadilan.
(Rahman Asmardika)