100 Pasangan Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Masyarakat Kurang Mampu hingga Disabilitas

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Kamis 04 September 2025 18:35 WIB
100 Pasangan Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Masyarakat Kurang Mampu hingga Disabilitas (Ilustrasi/Freepik)
Share :

Selain itu, akta nikah diperlukan bagi pegawai negeri atau pegawai BUMN untuk mendapatkan tunjangan keluarga, asuransi, hingga fasilitas lain. Karena itu, Nasaruddin meminta para pengantin menjaga dokumen tersebut dengan baik.

Dari sisi adat, ia menilai simbol budaya yang ditampilkan pasangan pengantin menjadi perekat dalam ikatan rumah tangga. Menurutnya, adat memberi penguatan agar keluarga lebih kokoh dan harmonis.

Sementara dari sisi syariah, penghulu yang menikahkan pasangan menjadi saksi perubahan status hukum yang tadinya haram menjadi halal. 
“Dengan akad, cinta semakin dalam, dan doa para malaikat turut mengiringi,” ucap Menag.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menambahkan, pada 2025, pihaknya telah tiga kali memfasilitasi nikah massal. Ia mengatakan, Nikah Fest merupakan bagian dari program strategis nasional untuk memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.

“Kalau sudah cukup umur, tidak usah ragu-ragu untuk segera melangsungkan pernikahan. Karena nikah itu adalah pintu keberkahan,” kata Abu.

Kemenag memberi dukungan berupa mahar pernikahan, suvenir, modal usaha, serta fasilitas menginap di hotel bagi para pengantin. Sebelumnya, seluruh pasangan telah menjalani serangkaian proses mulai dari pemeriksaan kesehatan, bimbingan perkawinan, dan proses administrasi di KUA masing-masing.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya