Dengan demikian, penggunaan raket listrik tidak bertentangan dengan ajaran ini, karena nyamuk mati seketika tanpa melalui proses penyiksaan yang berkepanjangan.
Pada akhirnya, membasmi nyamuk dengan raket listrik merupakan upaya preventif untuk mencegah bahaya yang lebih besar. Dalam kaidah ushul fikih, terdapat prinsip:
جَلْبُ الْمَصَالِحِ وَدَرْءُ الْمَفَاسِدِ
“Menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan.”
Karena itu, tindakan ini termasuk bagian dari menjaga kesehatan dan keselamatan manusia. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)