JAKARTA - Nikah siri sering jadi perbincangan hangat, khususnya terkait status hukumnya dalam Islam dan hukum negara. Banyak yang bertanya-tanya, apakah nikah siri sama dengan zina? Apakah hukum menikah siri dalam Islam? Berikut penjelasannya.
Nikah siri adalah pernikahan yang sah menurut agama karena telah memenuhi rukun nikah, seperti adanya calon mempelai pria dan wanita, wali nikah untuk mempelai perempuan, dua saksi laki-laki muslim, dan ijab kabul yang sah.
Namun, nikah ini tidak dicatat secara resmi oleh negara sehingga tidak diakui secara hukum negara. Hal ini membuat statusnya berbeda dengan pernikahan yang tercatat secara administrasi.
Meskipun nikah siri halal dan sah secara agama, risiko muncul apabila pernikahan tersebut diperlakukan secara rahasia atau tidak diumumkan kepada masyarakat, yang dapat menimbulkan masalah sosial dan persoalan hukum di kemudian hari. Sebaliknya, zina dalam Islam adalah hubungan seksual di luar pernikahan yang jelas dilarang dan merupakan dosa besar.
Sejumlah ulama besar seperti Abu Hanifah, Malik, dan Syafi'i berpendapat bahwa pernikahan harus diumumkan agar sah dan terhindar dari kemudaratan. Pernikahan yang dilakukan tanpa wali atau tanpa memenuhi rukun nikah adalah batal dan berdosa. Namun, nikah siri yang memenuhi rukun pernikahan tetap sah secara agama dan tidak bisa disamakan dengan zina.
Majelis Ulama Indonesia menganjurkan pencatatan pernikahan sebagai upaya perlindungan bagi pasangan dan pencegahan dampak negatif, mengingat nikah siri yang tidak tercatat bisa mempersulit hak-hak hukum istri dan anak.
Singkatnya, nikah siri bukan zina, tapi lebih rentan menyebabkan persoalan jika tidak diadministrasikan secara resmi. Zina sendiri adalah aktivitas yang berbeda, yaitu hubungan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara nikah siri (pernikahan sah tapi tidak resmi) dengan zina (hubungan haram tanpa ikatan nikah sama sekali).
Dengan pemahaman yang benar, masyarakat diharapkan bisa memandang nikah siri secara proporsional dan mengambil langkah bijak dalam menjaga keabsahan pernikahan sekaligus memenuhi tuntutan hukum negara.
(Rahman Asmardika)