Hukum Menghitamkan Rambut dalam Islam, Bolehkah?

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 18 November 2025 16:18 WIB
Hukum Menghitamkan Rambut dalam Islam, Bolehkah? (Ilustrasi/Freepik)
Share :

Setidaknya ada 3 hal yang perlu diperhatikan jika ingin mengubah warna rambut, yaitu:

1. Bukan Warna Hitam

Mewarnai rambut boleh saja asalkan tidak berwarna hitam. Hal tersebut juga merupakan ajaran Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam melalui sebuah hadits yang artinya, "Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR Muslim)

2. Bahan yang dipakai

Meskipun mewarnai rambut dibolehkan selain warna hitam, bahan yang digunakan untuk menyemir rambut pun harus diperhatikan. Bahan yang digunakan haruslah bahan herbal dan bukan bahan kimia.

3. Tujuan mewarnai rambut

Selain untuk mewarnai rambut yang telah berwarna putih, mewarnai rambut juga kerap kali digunakan agar wanita terlihat lebih cantik. Hal ini dibolehkan, asalkan hanya diperlihatkan kepada mahramnya, suami misalnya.

Namun menjadi hal yang salah jika tujuannya agar dilihat oleh orang banyak yang justru membuka aurat.

Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam pernah bersabda, "Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR Abu Dawud nomor 3679. Syekh al Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib nomor 2097 mengatakan hadits ini shahih)

Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya