JAKARTA - Hukum menghitamkan rambut dalam Islam penting diketahui umat Islam. Hal ini agar tidak terjadi kebingungan.
Seiring bertambahnya usia, rambut akan mulai beruban. Uban akan bertambah banyak seiring berjalannya waktu.
Yang menjadi pertanyaan, apakah boleh menghitamkan rambut yang beruban?
Terkait hal ini, berdasarkan riwayat dari Jabir radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah SAW bersabda:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
'Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam'." (HR Muslim)
Ulama besar Syafiiyah, Imam An-Nawawi, membawakan hadits ini dalam bab "Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam".
Ketika menjelaskan hadits tersebut, Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, "Menurut madzhab kami (Syafii), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: 'Hindarilah warna hitam.' Inilah pendapat dalam madzhab kami."
Adapun ancaman bagi orang yang mengubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
"Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR Abu Dawud, An-Nasa'i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan sanad hadits ini shahih. Syekh Al Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib mengatakan hadits ini shahih)
Dikarenakan dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo' Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27)
Setidaknya ada 3 hal yang perlu diperhatikan jika ingin mengubah warna rambut, yaitu:
Mewarnai rambut boleh saja asalkan tidak berwarna hitam. Hal tersebut juga merupakan ajaran Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam melalui sebuah hadits yang artinya, "Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR Muslim)
Meskipun mewarnai rambut dibolehkan selain warna hitam, bahan yang digunakan untuk menyemir rambut pun harus diperhatikan. Bahan yang digunakan haruslah bahan herbal dan bukan bahan kimia.
Selain untuk mewarnai rambut yang telah berwarna putih, mewarnai rambut juga kerap kali digunakan agar wanita terlihat lebih cantik. Hal ini dibolehkan, asalkan hanya diperlihatkan kepada mahramnya, suami misalnya.
Namun menjadi hal yang salah jika tujuannya agar dilihat oleh orang banyak yang justru membuka aurat.
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam pernah bersabda, "Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR Abu Dawud nomor 3679. Syekh al Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib nomor 2097 mengatakan hadits ini shahih)
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)