Poligami Tanpa Restu Istri Pertama, Apakah Sah?

Rahman Asmardika, Jurnalis
Minggu 30 November 2025 17:35 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

Jadi, meski sah secara agama, alangkah baiknya sebagai warga negara yang baik mengikuti pula tuntunan hukum Indonesia. Selain itu, nikah siri poligami tanpa pencatatan dan tanpa izin berpotensi menimbulkan masalah serius bagi istri kedua dan anak-anak, seperti persoalan hak nafkah, waris, akta kelahiran, hingga status hukum keluarga di kemudian hari.

Wallahu a’lam.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya