Poligami Tanpa Restu Istri Pertama, Apakah Sah?

Rahman Asmardika, Jurnalis
Minggu 30 November 2025 17:35 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Isu poligami kerap mengundang kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia, meski dibenarkan secara hukum Islam. Isu ini menjadi lebih pelik apabila poligami dilakukan tanpa sepengetahuan istri pertama.

Banyak yang ragu apakah poligami yang dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan istri pertama sah atau tidak menurut Islam. Berikut penjelasannya mengenai fikih, sebagaimana dilansir dari NU Online.

Dalam kajian fikih, poligami boleh dilakukan oleh seorang suami bila memenuhi dua syarat. Pertama, harus mampu berbuat adil di antara istri-istrinya. Kedua, mampu menafkahi.

Sebagaimana disinggung oleh Syeikh Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Fiqhul Islami:

قُيُوْدُ إِبَاحَةِ التَّعَدُّدِ : اشْتَرَطَتِ الشَّرِيْعَةُ لِإِبَاحَةِ التَّعَدُّدِ شَرْطَيْنِ جَوْهَرِيَّيْنِ هُمَا 1 - تَوْفِيْرُ الْعَدْلِ بَيْنَ الزَّوْجَاتِ 2 - اْلقُدْرَةُ عَلىَ الْإِنْفاَقِ

Artinya: “Syariat mensyaratkan dua hal penting bagi seorang suami bila ingin berpoligami. Pertama, bisa berlaku adil kepada istri-istrinya. Kedua, mampu menafkahi.” (9/6669–6670)

 

Dengan demikian, persetujuan istri pertama bukanlah syarat sahnya melaksanakan nikah dengan istri kedua. Hanya saja, perizinan tersebut perlu dipertimbangkan sebagai bentuk mu’asyarah bil ma’ruf seorang suami terhadap istrinya.

Terlebih lagi, merujuk pada Pasal 56 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), dinyatakan bahwa seseorang yang ingin beristri lebih dari satu harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Izin ini akan diberikan bila ada persetujuan dari istrinya.

Tanpa izin Pengadilan Agama, perkawinan poligami tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya dianggap sah secara agama, tetapi tidak diakui negara. Akibatnya, perkawinan dapat dimintakan pembatalan di pengadilan. Mahkamah Agung melalui putusan-putusan juga menegaskan bahwa izin pengadilan merupakan prasyarat hukum bagi poligami yang sah menurut negara.

 

Jadi, meski sah secara agama, alangkah baiknya sebagai warga negara yang baik mengikuti pula tuntunan hukum Indonesia. Selain itu, nikah siri poligami tanpa pencatatan dan tanpa izin berpotensi menimbulkan masalah serius bagi istri kedua dan anak-anak, seperti persoalan hak nafkah, waris, akta kelahiran, hingga status hukum keluarga di kemudian hari.

Wallahu a’lam.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya