Ilustrasi.
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat pusat untuk musim haji 1447 H/2026 M. Rekrutmen ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat Muslim Indonesia untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pendaftaran sudah dibuka sejak Senin 8 Desember 2025 dan akan berakhir pada 14 Desember 2025. Bagi yang berminat mendaftar, berikut informasi dan persyaratan penting untuk dipahami sebelum mendaftar.
Lini Masa Seleksi PPIH 2026
- Pengumuman resmi: 6 Desember 2025
- Pendaftaran: 8–14 Desember 2025 (pukul 13.00–23.59 WIB)
- Verifikasi dokumen: Selesai 16 Desember 2025
- CAT dan wawancara: 18 Desember 2025 (pukul 09.00 WIB)
Informasi dan pendaftaran dapat dilihat di platform petugas.haji.go.id
Formasi Layanan PPIH yang Dibuka
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama)
- Pelaksana Pelindungan Jemaah
- Media Center Haji
- Layanan Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas
Syarat Umum Pendaftaran
- WNI dan beragama Islam
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/RS pemerintah
- Tidak hamil (bagi perempuan)
- Tidak sedang menjadi tersangka atau terlibat kasus pidana
- Mampu mengoperasikan komputer/gawai Android/iOS
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Pasangan suami-istri tidak boleh mendaftar tahun yang sama
- Maksimal 3 kali pernah bertugas sebagai PPIH sejak 2022
Syarat Khusus Berdasarkan Formasi
Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, Transportasi
- Usia: 25–57 tahun
- Tidak ada persyaratan khusus lainnya
Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia: 35–60 tahun
- Wajib telah menunaikan haji
- Sertifikat pembimbing ibadah haji (dari lembaga resmi)
Pelaksana Media Center Haji
- Usia: 25–57 tahun
- Wartawan: Sertifikat UKW terverifikasi Dewan Pers
- Praktisi PR: Sertifikat kehumasan resmi
- Maksimal 2 pendaftar per media/instansi
Pelaksana PKPPJH (Krisis & Pertolongan Pertama)
- Usia: 25–50 tahun
- Tenaga medis/paramedis: STR dan SIP masih berlaku
- Tenaga non-medis: Sertifikat keahlian kegawatdaruratan dari lembaga terakreditasi
Pelaksana Pelindungan Jemaah
- Khusus anggota TNI/Polri (usia 25–50 tahun)
- Pangkat maksimal Mayor (TNI) atau Komisaris Polisi (Polri)
Pelaksana Layanan Lansia dan Disabilitas
- Usia: 25–50 tahun
- Pengalaman menangani lansia atau disabilitas (dibuktikan sertifikat)
- Kemampuan bahasa isyarat untuk tuna rungu (nilai tambah)
Pelaksana SISKOHAT
- Usia: 25–57 tahun
- Pegawai operator SISKOHAT Kemenhaj/Kemenag/kanwil/kankemenag
- Pengalaman kerja minimal 3 tahun
- Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT
Dokumen yang Harus Disiapkan
Dokumen Umum
- KTP masih berlaku
- Ijazah terakhir (scan berwarna)
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/RS pemerintah
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer/gawai
- Surat rekomendasi (dari pimpinan instansi, organisasi Islam, pondok pesantren, atau PTKI)
Dokumen Khusus (Sesuai Formasi)
- Bimbingan Ibadah: Sertifikat pembimbing ibadah haji
- PKPPJH (medis): STR dan SIP
- Media Center: Sertifikat UKW atau kehumasan
- Pelindungan Jemaah: Dokumen kepangkatan TNI/Polri
- Lansia/Disabilitas: Sertifikat pengalaman, sertifikat bahasa isyarat
Dokumen Tambahan (Nilai Tambah)
Dokumen tambahan yang bersifat opsional namun dapat meningkatkan peluang lolos seleksi, dokumen-dokumen tersebut, yaitu:
- Sertifikat TOEFL/TOAFL/IELTS
- Piagam/sertifikat terkait haji (2 tahun terakhir)
- Surat izin suami (bagi istri yang sudah menikah)
- SKCK (untuk non-ASN)
- SK Kepegawaian terakhir (untuk ASN)
Penanda Tangan Surat Rekomendasi yang Sah
Surat rekomendasi merupakan dokumen penting yang harus ditandatangani oleh pejabat atau pimpinan tertentu sesuai dengan status dan latar belakang calon peserta. Penanda tangan yang sah meliputi:
- Ketua Umum Organisasi Masyarakat Islam tingkat pusat
- Pejabat Eselon I dari Kemenhaj/Kemenag
- Pejabat Eselon I dari kementerian/lembaga terkait
- Kepala Lembaga Negara tingkat pusat
- Kepala Biro SDM Mabes Polri (untuk Polri)
- Aspers Panglima TNI (untuk TNI)
- Rektor/Pembantu Rektor PTKI, Ketua STAI, atau Pimpinan pondok pesantren
Cara Pendaftaran
- Platform: petugas.haji.go.id (pendaftaran online)
- Persyaratan: Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Catatan: Satu NIK = satu akun
- Penting: Semua proses bebas biaya dan bebas gratifikasi
- Keputusan panitia: Final dan tidak dapat diubah
Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 dirancang dengan standar tinggi untuk menghasilkan petugas haji yang kompeten dan profesional. Bagi yang memiliki passion berkontribusi dalam ibadah haji dan memenuhi semua syarat, kesempatan ini terbuka lebar. Persiapkan dokumen dengan cermat, pahami setiap tahapan, dan daftarkan diri sebelum batas waktu berakhir pada 14 Desember 2025.
(Rahman Asmardika)