Tata Cara Memakamkan Jenazah di Tanah Berlumpur karena Banjir

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 10 Desember 2025 11:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Banjir besar melanda sejumlah wilayah di Sumatera tidak hanya menyebabkan kerusakan dahsyat, tetapi juga merenggut harta benda dan korban jiwa, menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia.

Kondisi lapangan yang tergenang air dan penuh lumpur menghadirkan kesulitan baru untuk memakamkan korban banjir yang meninggal dunia. Tanah yang lembap dan licin menyulitkan petugas serta keluarga dalam menyiapkan pemakaman yang layak.

Segala upaya untuk mengubur jenazah sesuai tuntunan syariat sudah dilakukan, namun masih sulit menemukan area pemakaman yang layak dan terhindar dari banjir. Lalu bagaimana tuntunan syariat tentang mengubur jenazah dalam situasi banjir seperti ini? Berikut penjelasannya, sebagaimana dilansir NU Online.

Dalam Islam, penguburan jenazah harus dilakukan dengan sangat layak dan menjaga kehormatan almarhum, karena manusia adalah makhluk yang dimuliakan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

Artinya: “Dan sungguh telah Kami muliakan anak keturunan Adam,” (QS. Al-Isra: 70).

Praktik Menguburkan Jenazah di Tanah Lumpur

Adapun praktik menguburkan jenazah saat banjir pada dasarnya sama dengan ketentuan penguburan pada kondisi biasa. Kewajiban minimal dalam penguburan adalah menempatkan jenazah dalam satu lubang yang dapat mencegah tersebarnya bau, melindunginya dari gangguan binatang, serta menghadapkannya ke arah kiblat.

Namun, muncul pertanyaan: bagaimana jika tanah di lokasi pemakaman tidak layak karena tergenang air atau penuh lumpur?

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya