Agar dosa zina benar-benar terhapus, seseorang harus melakukan taubat nasuha yang memenuhi tiga syarat penting:
Pelaku zina harus menghentikan perbuatan tersebut sepenuhnya tanpa niat untuk mengulanginya di masa depan.
Harus ada penyesalan yang tulus dan mendalam dari hati atas dosa zina yang telah diperbuat.
Seseorang harus membulatkan tekad yang kuat untuk tidak kembali ke perbuatan zina di masa depan, sekalipun menghadapi tantangan atau godaan.
Menurut para ulama, jika salah satu dari ketiga syarat ini tidak terpenuhi, maka taubat tidak akan sah dan dosa tidak akan terhapus. Menikah dapat menjadi bagian dari pengamalan syarat pertama—yaitu cara menghindari zina—namun tetap harus dikombinasikan dengan penyesalan yang tulus dan niat yang kokoh untuk tidak mengulangi dosa tersebut.