JAKARTA – Menjelang Ramadhan 2026, banyak muslim masih memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu yang belum dibayar. Mereka mulai resah dan bertanya-tanya kapan sebenarnya batas terakhir qadha puasa tersebut menurut fikih, serta bagaimana jika sudah terlanjur lewat.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu memahami ketentuan yang telah ditetapkan agar ibadah dapat dijalankan dengan sah, tanpa meremehkan kewajiban.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa utang puasa Ramadhan wajib diganti sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Jika seseorang menunda tanpa uzur hingga datang Ramadhan berikutnya, ia tetap wajib qadha, dan menurut sebagian ulama ditambah fidyah (memberi makan fakir miskin) per hari yang ditunda.
Hadits Aisyah RA - menjadi dalil utama bahwa qadha wajib diselesaikan sebelum Ramadhan berikutnya:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنِي الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَقْدِرُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
'An 'Aisyah radhiyallahu 'anha qaalat: kaana yusiibu-ni ash-shawmu min Ramadhana fa maa aqdiru an aqdhiya illa fii Sya'baana hattaa tuwuffiya Rasuulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
Artinya: "Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata: 'Dahulu aku memiliki puasa (hutang) dari Ramadhan, dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya'ban, hingga wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.'" (HR. Bukhari dan Muslim)
Sementara itu, ulama Hanafiyah berpendapat tidak ada batas waktu tertentu untuk qadha; puasa boleh diganti kapan saja, sekalipun sudah lewat beberapa Ramadhan. Namun, menunda tanpa alasan tetap dianggap makruh dan bertentangan dengan semangat menyegerakan kewajiban.
Pendapat ini diambil berdasarkan Surah Al-Baqarah Ayat 285 tentang kewajiban qadha:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
Fa man kaana minkum mariidhan aw 'alaa safarin fa 'iddatun min ayyaamin ukhar
Artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185)
Mazhab Hanafi berpendapat tidak ada batas waktu karena ayat di atas menggunakan lafaz "أَيَّامٍ أُخَرَ" (hari-hari yang lain) tanpa batasan spesifik. Mereka mengqiyaskan dengan ibadah-ibadah lain yang tidak punya batas waktu tertentu.
Secara praktis, pandangan yang banyak dipakai di Indonesia adalah: qadha harus diselesaikan sebelum Ramadhan berikutnya. Bila sengaja diulur-ulur hingga lewat, kewajiban qadha tidak gugur dan berpotensi menambah kewajiban fidyah bagi yang mengikuti pendapat tersebut.
Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal Ramadhan 1446 H/2025 jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Dengan demikian, Ramadhan 2025 berlangsung sekitar Maret 2025.
Mengacu kalender hijriah Kemenag, awal Ramadhan 1447 H/2026 diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari 2026, sekitar tanggal 18–19 Februari 2026. Artinya, umat Islam memiliki waktu sejak setelah Idulfitri 2025 hingga menjelang pertengahan Februari 2026 untuk melunasi utang puasa Ramadhan 2025, sebelum masuk Ramadhan 2026.
Sebagaimana pola yang sudah disosialisasikan media ketika membahas utang puasa tahun-tahun sebelumnya, batas waktu qadha secara praktis selalu diikat pada “sebelum 1 Ramadhan berikutnya”, lalu dikonversi ke tanggal Masehi berdasarkan kalender resmi Kemenag.
Jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan 2025 dan belum sempat menggantinya hingga masuk Ramadhan 2026, kewajiban qadha tetap ada; ia harus mengganti puasanya di luar Ramadhan pada waktu lain. Menurut penjelasan sejumlah ulama, bagi yang sengaja menunda tanpa uzur, selain qadha, ia juga wajib membayar fidyah per hari yang tertunda, yakni memberi makan fakir miskin sebesar 1 mud (sekitar 600–700 gram makanan pokok) per hari.
Batas akhir yang disarankan untuk melunasi utang puasa Ramadhan 2025 adalah sebelum 1 Ramadhan 1447 H/2026, yang dalam konteks Indonesia diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari 2026. Semakin cepat ditunaikan, semakin baik agar terbebas dari beban utang ibadah dan terhindar dari kewajiban tambahan menurut sebagian pendapat ulama. Wallahu a’lam.
///
(Rahman Asmardika)