Kewajiban Membayar Hutang Puasa bagi Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia

Rahman Asmardika, Jurnalis
Minggu 25 Januari 2026 19:29 WIB
Ilustrasi. (Foto: Muhammadiyah)
Share :

Hadis dari Ibnu Abbas ra

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ اِمْرَأَةً أَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ. فَقَالَ: أَ فَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِيْنَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌّ بِالْقَضَاءِ [رواه مسلم]

“Dari Ibnu Abbas ra (diriwayatkan) bahwa seorang wanita datang menghadap Rasulullah saw. lalu berkata: Ya Rasulullah, sungguh ibu saya telah meninggal, padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan. Lalu Nabi bersabda: Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan membayarnya? Perempuan itu menjawab: Ya. Lalu Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilaksanakan.” [HR Muslim].

Hadis dari Ibnu Abbas ra

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً رَكِبَتْ الْبَحْرَ فَنَذَرَتْ إِنْ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْجَاهَا أَنْ تَصُومَ شَهْرًا فَأَنْجَاهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَمْ تَصُمْ حَتَّى مَاتَتْ فَجَاءَتْ قَرَابَةٌ لَهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ صُومِي [أخرجه أحمد]

“Dari Ibnu Abbas ra (diriwayatkan) bahwa ada seorang perempuan berlayar mengarungi lautan lalu ia bernazar seandainya Allah menyelamatkannya ia akan berpuasa selama satu bulan. Lalu Allah menyelamatkannya, tetapi ia tidak berpuasa sampai ia meninggal. Kemudian keluarganya datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut. Lalu beliau bersabda: Berpuasalah untuknya.” [HR Ahmad].

Tata Cara Membayar Hutang Puasa

Jika Orang Tua Masih Hidup namun Tidak Mampu Berpuasa

  • Bagi orang tua yang sudah sangat renta atau sakit menahun sehingga tidak mampu lagi menjalankan puasa dan tidak mungkin mengqadhanya, kewajibannya adalah membayar fidyah.
  • Jika orang tua memiliki harta, fidyah dibayar dari harta mereka sendiri.
  • Jika orang tua tidak memiliki harta, maka anak-anaknya secara moral diperintahkan membayarkan fidyah sebagai bentuk bakti (birrul walidain). Dalam kondisi ini, anak tidak boleh melakukan qadha puasa karena orang tua tersebut masih hidup.
     

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya