Kewajiban Membayar Hutang Puasa bagi Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia

Rahman Asmardika, Jurnalis
Minggu 25 Januari 2026 19:29 WIB
Ilustrasi. (Foto: Muhammadiyah)
Share :

Jika Orang Tua Telah Meninggal Dunia

Jika orang tua wafat dan masih memiliki hutang puasa (baik puasa Ramadan maupun nazar) yang belum sempat diganti, maka berlaku ketentuan berikut:

  • Prioritas utama adalah qadha. Berdasarkan hadis-hadis di atas, tindakan yang paling utama adalah ahli waris (wali) melakukan qadha puasa untuk menggantikan hutang orang tuanya.
  • Melalui harta waris untuk fidyah. Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris, harta tersebut harus terlebih dahulu digunakan untuk melunasi hutang-hutang almarhum, termasuk hutang fidyah puasa.
  • Jika orang tua tidak meninggalkan harta. Secara moral ahli waris sangat dianjurkan untuk mengqadha puasa orang tua tersebut atau boleh juga dengan membayar fidyah. Namun, mengacu pada sabda Rasulullah saw., melakukan qadha puasa oleh ahli waris adalah yang paling utama.

Melunasi hutang puasa orang tua yang telah meninggal adalah bentuk tanggung jawab moral dan syar’i bagi ahli waris. Meskipun membayar fidyah diperbolehkan (terutama jika diambil dari harta peninggalan), Rasulullah saw. lebih menekankan agar wali/ahli waris melakukan qadha puasa sebagai bentuk pembebasan tanggungan almarhum di hadapan Allah Swt.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya