JAKARTA - Berpuasa di Bulan Ramadan merupakan salah satu kewajiban umat Mulsim, yang merupakan salah satu dari rukun Islam. Namun, terkadang puasa wajib tersebut tidak dapat dijalankan karena alasan kesehatan, perjalanan, atau haid.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah boleh menunda menggantinya hingga waktu yang lebih fleksibel? atau hingga ke Ramadan berikutnya. Bagaimana hukum Islam mengenai qadha atau penggantian puasa Ramadan?
Pertanyaan ini dapat dijawab dengan merujuk kepada hadis dan pandangan ulama, yang dirangkum dari beberapa sumber.
Para imam fiqh bersepakat bahwa hukum qadha puasa Ramadhan harus dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya datang. Mereka merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1950) dan Muslim (no. 1146) dari Aisyah radhiyallahu 'anha:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، لِمَكَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: "Aku memiliki utang puasa dari Ramadan, namun aku tidak bisa mengqadanya, kecuali di bulan Sya'ban, karena kesibukan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."
Hadis ini menunjukkan bahwa Aisyah berusaha keras mengqadha puasanya sebelum Ramadhan berikutnya, bahkan memilih bulan Sya'ban—bulan yang tepat sebelum Ramadhan untuk mengejar ketertinggalan itu. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa menunda hingga Ramadhan berikutnya tidaklah diperbolehkan.