Para ulama merekomendasikan mengqadha puasa di bulan Syawal (setelah Hari Raya, selain tanggal 1 Syawal) atau lebih lambat di bulan Sya'ban tahun yang sama. Bahkan, dapat menggabungkannya dengan puasa sunnah enam hari Syawal untuk mendapatkan pahala ganda.
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa menunda qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan selama masih ada waktu dan terdapat alasan syar'i, namun sengaja menunda tanpa uzur adalah bentuk kelalaian yang mendatangkan dosa sekaligus kewajiban tambahan berupa fidyah. Untuk terhindar dari beban dan dosa, sebaiknya segera melaksanakan qadha puasa sesegera mungkin setelah alasan ketidakmampuan berakhir.
(Rahman Asmardika)