Bolehkah Sengaja Menunda Qadha Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 27 Januari 2026 16:29 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Berpuasa di Bulan Ramadan merupakan salah satu kewajiban umat Mulsim, yang merupakan salah satu dari rukun Islam. Namun, terkadang puasa wajib tersebut tidak dapat dijalankan karena alasan kesehatan, perjalanan, atau haid.

Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah boleh menunda menggantinya hingga waktu yang lebih fleksibel? atau hingga ke Ramadan berikutnya. Bagaimana hukum Islam mengenai qadha atau penggantian puasa Ramadan?  

Pertanyaan ini dapat dijawab dengan merujuk kepada hadis dan pandangan ulama, yang dirangkum dari beberapa sumber.

Para imam fiqh bersepakat bahwa hukum qadha puasa Ramadhan harus dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya datang. Mereka merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 1950) dan Muslim (no. 1146) dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، لِمَكَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: "Aku memiliki utang puasa dari Ramadan, namun aku tidak bisa mengqadanya, kecuali di bulan Sya'ban, karena kesibukan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

Hadis ini menunjukkan bahwa Aisyah berusaha keras mengqadha puasanya sebelum Ramadhan berikutnya, bahkan memilih bulan Sya'ban—bulan yang tepat sebelum Ramadhan untuk mengejar ketertinggalan itu. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa menunda hingga Ramadhan berikutnya tidaklah diperbolehkan.

 

Hukum Menunda Qadha Puasa

Hukum menunda qadha puasa berbeda tergantung penyebabnya. Jika seseorang memiliki uzur syar'i (alasan yang dibenarkan agama) seperti sakit berkelanjutan, hamil, atau menyusui hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka ia tidak berdosa dan hanya wajib mengqadha puasa tanpa beban tambahan.

Namun, jika seseorang sengaja menunda tanpa alasan sedangkan ia mampu melaksanakannya, maka hukumnya berbeda. Mayoritas ulama, termasuk Imam Al-Syafi'i dan Malik, menyatakan bahwa orang tersebut wajib mengqadha puasanya dan membayar fidyah (tebusan) sebesar satu mud (sekitar 750 gram makanan pokok) untuk setiap hari yang ditunda.

Konsekuensi Penundaan Tanpa Alasan

Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa dari semangat Aisyah mengqadha di bulan Sya'ban, dapat dipahami bahwa tidak boleh menunda qadha hingga masuk Ramadhan berikutnya.

Menurut penjelasan dari Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, seseorang dapat menunda qadha selama masih ada waktu sebelum Ramadan berikutnya, namun hal ini tidak disunnahkan. Jika penundaan terjadi tanpa uzur syar'i hingga Ramadan berikutnya tiba, maka dosa menanti orang tersebut.

Menariknya, jika seseorang menunda qadha selama bertahun-tahun, fidyah hanya dibayar satu kali saja—bukan berulang setiap tahun. Ini karena beban hukum tidak bertambah dengan semakin lamanya penundaan.

 

Kapan Waktu Terbaik Mengqadha?

Para ulama merekomendasikan mengqadha puasa di bulan Syawal (setelah Hari Raya, selain tanggal 1 Syawal) atau lebih lambat di bulan Sya'ban tahun yang sama. Bahkan, dapat menggabungkannya dengan puasa sunnah enam hari Syawal untuk mendapatkan pahala ganda.

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa menunda qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan selama masih ada waktu dan terdapat alasan syar'i, namun sengaja menunda tanpa uzur adalah bentuk kelalaian yang mendatangkan dosa sekaligus kewajiban tambahan berupa fidyah. Untuk terhindar dari beban dan dosa, sebaiknya segera melaksanakan qadha puasa sesegera mungkin setelah alasan ketidakmampuan berakhir.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya