Fidyah ini adalah denda atas kelalaian mengganti puasa tepat waktu. Mayoritas ulama (madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali) menerapkan kewajiban fidyah, meski madzhab Hanafi memiliki pendapat sedikit berbeda.
Para ulama sangat menganjurkan untuk tidak menunda hingga hari-hari terakhir Sya'ban. Waktu optimal untuk melunasi utang puasa adalah:
Dengan segera melunasi qadha, hati akan lebih tenang saat menyambut Ramadan dengan penuh berkah, dan terhindar dari dosa keterlambatan yang tidak berdasar alasan syar'i.
(Rahman Asmardika)